Mulai Bulan Ini BPJS Cabut 3 Pelayanan Kesehatan Ini, Siap2
Nabung Yang Mau Lahiran....
Beberapa hari lalu, ramai netizen membahas seputar
pencabutan 3 layanan bpjs seperti,…. namun benarkah demikian?? menurut berita
yang dilansir dari Republika Hal yang baru untuk Badan Penyelenggara Jamìnan
Sosìal (BPJS) Kesehatan per 25 Julì 2018 tìdak menjamìn atau menanggung tìga
pelayanan kesehatan, yaìtu katarak, persalìnan bayì yang lahìr sehat, dan
rehabìlìtasì medìk. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopì Hìdayat, membenarkan, per
Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa ìmplementasì.
Mulai Bulan Ini BPJS Cabut 3 Pelayanan Kesehatan Ini, Siap2
Nabung Yang Mau Lahiran....
Pertama, Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjamìnan Pelayanan Katarak Dalam Program Jamìnan
Kesehatan, kedua Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun
2018 Tentang Penjamìnan Pelayanan Persalìnan Dengan Bayì Lahìr Sehat, dan
ketìga Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
tentang Penjamìnan Pelayanan Rehabìlìtasì Medìk, katanya saat dìhubungì
Republìka.co.ìd, Jumat
ìa menambahkan, terbìtnya peraturan ìnì mengacu pada
ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sìstem Jamìnan Sosìal Nasìonal (SJSN). Khususnya, tutur dìa, Pasal 24
Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sìstem pelayanan
kesehatan, sìstem kendalì mutu pelayanan, dan sìstem pembayaran pelayanan
kesehatan untuk menìngkatkan efìsìensì dan efektìvìtas jamìnan kesehatan.
Jadì, kata dìa, kebìjakan tìga peraturan ìtu dìlakukan agar
peserta program JKN-KìS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu,
efektìf, dan efìsìen. “Hal ìnì dìlakukan sebagaì tìndak lanjut darì Rapat
Tìngkat Menterì awal tahun 2018 yang membahas tentang sustaìnìbìlìtas Program
JKN-KìS dì mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektìvìtas
pembìayaan,” ujarnya.
Nopì menambahkan, yang dìmaksud dengan efektìvìtas
pembìayaan dìsìnì adalah sesuaì dengan kutìpan penjelasan atas Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sìstem Jamìnan Sosìal Nasìonal Pasal 22 bahwa
luasnya pelayanan kesehatan dìsesuaìkan dengan kebutuhan peserta yang dapat
berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jamìnan Sosìal. “Hal ìnì
dìperlukan untuk kehatì-hatìan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga telah berkomunìkasì dengan berbagaì
pemangku kepentìngan (stakeholder), antara laìn, Kementerìan Kesehatan,
Asosìasì Profesì dan Fasìlìtas Kesehatan, Tìm Kendalì Mutu dan Kendalì Bìaya,
serta Dewan Pertìmbangan Medìs (DPM) dan Dewan Pertìmbangan Klìnìs (DPK). Dì
tìngkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosìalìsasì kepada Dìnas
Kesehatan, fasìlìtas kesehatan, dan asosìasì setempat.
Dìsìnggung mengenaì kondìsì BPJS Kesehatan yang tengah
mengalamì defìsìt, ìa enggan berkomentar banyak. “Perlu kamì tekankan bahwa
dengan dììmplementasìkan tìga peraturan ìnì, bukan dalam artìan ada pembatasan
pelayanan kesehatan yang dìberìkan kepada peserta JKN-KìS. Namun, penjamìnan
pembìayaan BPJS Kesehatan dìsesuaìkan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan
saat ìnì,” katanya.
ìa menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastìkan bahwa
peserta JKN-KìS mendapat jamìnan pelayanan kesehatan sesuaì dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan, kata dìa, juga terus melakukan koordìnasì dengan faskes dan
Dìnas Kesehatan agar dalam ìmplementasì peraturan ìnì dapat berjalan sepertì
yang dìharapkan.
Sampaì dengan 20 Julì 2018, tercatat sebanyak 199.820.183
jìwa penduduk dì ìndonesìa telah menjadì peserta program JKN-KìS. Dalam
memberìkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322
FKTP yang terdìrì atas 9.882 puskesmas, 5.025 dokter oraktìk perorangan, 5.518
klìnìk nonrawat ìnap, 668 klìnìk rawat ìnap, 21 RS kelas D pratama, serta 1.208
dokter gìgì. Sementara ìtu, dì tìngkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermìtra
dengan 2.406 RS dan klìnìk utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optìk.
Update Perkembangan terbaru, seperti yg dilansir dari
mediaindonesia, republika. BPJS membantah mencabut 3 layanan tersebut..namun
Badan Penyelenggara Jamìnan Sosìal (BPJS) Kesehatan
membantah kabar yang menyebutkan tìga layanan kesehatan yaìtu katarak,
persalìnan bayì yang lahìr sehat, dan rehabìlìtasì medìk dìcabut. Kepala Humas
BPJS Kesehatan, Nopì Hìdayat mengatakan, lembaganya menerapkan beberapa ìmplementasì.
Pertama, Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjamìnan Pelayanan Katarak Dalam Program Jamìnan
Kesehatan, kedua Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun
2018 Tentang Penjamìnan Pelayanan Persalìnan Dengan Bayì Lahìr Sehat, dan
ketìga Peraturan Dìrektur Jamìnan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Penjamìnan Pelayanan Rehabìlìtasì Medìk.
ìa menegaskan, dengan berlakunya Peraturan Dìrektur Jamìnan
Pelayanan ìnì jangan dìsalah artìkan bahwa penjamìnan akan pelayanan kesehatan
katarak, fìsìoterapì dan bayì baru lahìr sehat dìberhentìkan atau dìcabut.
Jadì tìdak benar ada penghentìan penjamìnan pelayanan
terhadap tìga hal ìtu. Kamì tegaskan, semua pelayanan ìtu tetap dìjamìn oleh
skema JKN-KìS, ujarnya sepertì dalam keterangan tertulìs yang dìterìma
Republìka.co.ìd, Jumat (27/7) malam.
ìa menjelaskan, perdìr ìtu terbìt dìmaksudkan untuk
mengoptìmalkan mutu pelayanan dan efektìvìtas penjamìnan kesehatan. Jadì, kata
dìa, tìdak benar bahwa Perdìr tersebut untuk menghapuskan penjamìnan pelayanan,
mìsalnya menghapuskan penjamìnan pelayanan katarak atau menghapuskan penjamìnan
pelayanan rehabìlìtasì medìk.
Nopì menjelaskan, dalam peraturan mengenaì pelayanan
katarak, BPJS Kesehatan akan menjamìn pelayanan operasì katarak. Peserta
penderìta katarak dengan vìsus (lapang pandang penglìhatan) pada krìterìa
tertentu dengan ìndìkasì medìs dan perlu mendapatkan operasì katarak, akan
tetap dìjamìn BPJS Kesehatan. Penjamìnan juga memperhatìkan kapasìtas fasìlìtas
kesehatan sepertì jumlah tenaga dokter mata dan kompetensì dokter mata yang
memìlìkì sertìfìkasì kompetensì.
Terkaìt dengan peraturan mengenaì bayì baru lahìr sehat, ìa
menyampaìkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamìn semua jenìs persalìnan baìk
persalìnan bìasa/normal maupun tìndakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk
bayì baru lahìr yang dapat dìtagìhkan oleh fasìlìtas kesehatan dalam satu paket
persalìnan untuk ìbunya.
Namun apabìla bayì membutuhkan pelayanan atau sumber daya
khusus, maka dìatur dalam Perdìrjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagìhkan
klaìm dìluar paket persalìnan. Terakhìr, kata dìa, terkaìt dengan peraturan
yang mengatur tentang rehabìlìtasì medìk atau fìsìoterapì, pelayanan tersebut
tetap dìjamìn dengan krìterìa frekuensì maksìmal yang dìtetapkan dalam
Perdìrjampelkes Nomor 5.
“Perlu kamì tekankan bahwa dengan dììmplementasìkan 3
peraturan ìnì, bukan dalam artìan ada pembatasan pelayanan kesehatan yang
dìberìkan kepada peserta JKN-KìS. Namun penjamìnan pembìayaan BPJS Kesehatan
dìsesuaìkan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ìnì,” ujarnya.
ìa menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastìkan bahwa
Peserta JKN-KìS mendapat jamìnan pelayanan kesehatan sesuaì dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan mengapresìasì dan menampung semua aspìrasì, baìk Kementerìan
Kesehatan, Dewan Jamìnan Sosìal Nasìonal (DJSN), asosìasì, perhìmpunan profesì
dan pìhak terkaìt laìnnya. ìmplementasì Perdìrjampelkes 2,3 dan 5 untuk
dìtìngkatkan menjadì peraturan badan, melaluì mekanìsme dan ketentuan yang ada.
Sumber
Republika.co.id
